BERITA

MENDES PDTT PASTIKAN PENYALURAN BLT ITU TRANSPARAN DAN DIAWASI KETAT

979
×

MENDES PDTT PASTIKAN PENYALURAN BLT ITU TRANSPARAN DAN DIAWASI KETAT

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul halim Iskandar menegaskan jika penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu transparan dan diawasi oleh langsung oleh warga.

“Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa jadi warga desa juga bisa turut mengawasi,” kata Menteri Halim, Rabu (3/6/2020).

Menteri Halim menuturkan, proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang. Pendataan itu dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 sebanyak tiga. Ini dilakukan agar ada kesepakatan dan musyawarah untuk menentukan kelayakan KPM.

Setelah itu, daftar itu kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM di tingkat desa. Hasil Musdesus ini kemudian dibawah ke tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

“Namun, dengan adanya PMK Nomor 50, untuk lakukan percepatan penyaluran BLT tidak perlu lagi adanya Perbup untuk pemindahbukuaan Dana dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKDes),” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

BLT Dana Desa merupakan bagian penting dari ikhtiar kemanusiaan terkait dampak ekonomi akibat wabah covid-19. BLT Dana Desa ini, setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yakni Bulan April, Mei, dan Juni.

Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Rumah tangga yang masuk kriteria, di antaranya kehilangan mata pencaharian; belum terdata; serta memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT ini wajib mengikuti rumusan desa, yakni penerima DD kurang dari Rp800 ratus juta rupiah wajib mengalokasikan BLT maksimal 25%. Untuk penerima DD Rp800—Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan BLT maksimal 30%. Sementara itu, desa dengan DD di atas Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan hingga 35%.

Proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa.

Jadi, Kata Gus Menteri, sebenarnya jika ditemukan persoalan dalam proses penyaluran Dana Desa, ada mekanisme yang telah dibuat oleh Kemendes PDTT yaitu call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat.

Seluruh aduan diproses oleh tim aduan dan ditindaklanjuti ke lapangan. Aduan yang disampaikan melalui social media selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Kementerian Desa PDTT memiliki tim pengelola aduan di pusat, dengan dukungan 35 ribu pendamping desa yang bergerak di desa-desa di seluruh Indonesia.

Kasus di Deli Serdang yang memviralkan soal penyaluran BLT Dana Desa tapi tidak melalui saluran resmi hingga menimbulkan persepsi berbeda. Namun, akhirnya dugaan pemotongan itu jelas dengan sendirinya.

Polisi mengatakan tak ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait peristiwa itu. Pemotongan BLT itu sebenarnya sudah disepakati bersama saat diadakan rapat bersama oleh perangkat pemerintah setempat dengan warga. Ada kesepakatan BLT itu dibagi juga ke warga yang membutuhkan namun belum masuk daftar penerima BLT sehingga terjadi pemotongan.

Kasus lainnya di Deli Serdang yakni terjadi kesalahpahaman terkait dugaan pemotongan BLT Dana Desa oleh warga penerima BLT. Seorang warga desa lantasan lama bernama Nurhalmah yang mendapatkan BLT DD ternyata diketahui memberikan sebagian dana BLT yang diterimanya kepada warga lainnya yang dinilai turut berdampak atau tidak menerima BLT Dana Desa.

Namun, yang menerima pemberian dari Nurhalmah tersebut mengira dana yang diterimanya tersebut berasal dari BLT karena amplop yang diterimanya berasal dari BLT Dana Desa.

Berbeda kasus di Desa Banpers Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EF yang ditugaskan membagikan malah memotong anggaran sebesar Rp 400 ribu sehingga warga hanya menerima Rp 200 ribu.

“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib,” kata Gus Menteri.

Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *