BERITA

Duo Ksatria Disambut dengan Acara Adat Desa Marana

1243
×

Duo Ksatria Disambut dengan Acara Adat Desa Marana

Sebarkan artikel ini
Foto : Lutfin dan Ahmad Muhsin disambut upacara adat oleh dewan adat Desa Marana. (Dok/Matre)

DONGGALA, Celebespos.com – Selama 3 tahun diberhentikan sementara oleh Bupati Donggala, Lutfin, akhirnya kembali berkantor. Dihari pertama kerja, Lutfin dan rekannya, Ahmad Muhsin, disambut dengan upacara adat oleh dewan adat Desa Marana.

Lutfin dan Ahmad Muhsin dikawal oleh dewan adat bersama aparatnya keluar dari rumah menuju kantor desa jalan mapane Desa Marana. Penyambutan secara adat dilakukan di depan kantor diawali dengan pengalungan bunga.

Upacara adat dilanjutkan dengan mosirondeaka atau dikenal dengan serah terima kembalinya seorang pemimpin, kemudian pemasangan botiga atau gelang adat dan kayu nggo’o yang artinya selalu diberikan kekuatan kepada pemimpin yang berhasil berjuang demi masyarakatnya.

Selain Lutfin, upacara adat dilakukan oleh orang tua adat kepada Ahmad Muhsin, yang selama ini mendampingi Lutfin berjuang melawan Bupati Donggala selama 3 tahun.

Ahmad Muhsin dinobatkan oleh orang tua adat sebagai sang penyelamat mendampingi Lutfin melawan kezaliman dan intimidasi yang dilakukan oleh penguasa di daerah.

Dalam prosesi pelaksanaan adat itu Lutfin dan Ahmad di satukan oleh orang tua adat sebagai tanda keduanya tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan membela kebenaran.

Usai melaksanakan penyambutan adat, Lutfin dan Ahmad kemudian dibawah masuk ke dalam gedung Pakaroso Sintuvu Desa Marana untuk kegiatan syukuran kemenangan atas perjuangan melawan Bupati Donggala di tiga tingkatan pengadilan.

Sebelumnya Lutfin hadiri panggilan eksekusi d Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pad selasa 8 agustus 2023 lalu. SK pengembalian berdasarkan keputusan bupati donggala nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali kepala desa marana kecamatan sindue priode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasehat hukum pemda donggala ke Ketua PTUN palu itu kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.

Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana,Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlu diketahui Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor : 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *