KESEHATAN

Tanggapi Surat Kemenkes – BPOM RI tentang Peredaran Obat Sirup Dipasaran, Komisi A DPRD Kota Palu Akan Tindaklanjuti

1499
×

Tanggapi Surat Kemenkes – BPOM RI tentang Peredaran Obat Sirup Dipasaran, Komisi A DPRD Kota Palu Akan Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Menanggapi Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) perihal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak dan Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk menarik dan menghentikan peredaran obat sirup.

Rusman Ramli yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu yang bermitra dengan Dinas Kesehatan menilai sebagai langkah mitigasi yang sangat tepat.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris DPW PKS Sulteng itu, melalui Via WhatssApp, Jumat (21/10/2022) siang.

Rusman Ramli meminta pada masyarakat untuk tidak panik, tetap waspada dan mengedepankan informasi resmi dari pemerintah serta tidak termakan informasi hoax.

“Selaku perwakilan rakyat di lembaga legislatif DPRD Kota Palu, saya minta kepada masyarakat agar tak panik, disatu sisi tetap waspada dan kedepankan informasi resmi dari pemerintah, cari tahu dulu benar atau tidak. Saya harapkan pada warga untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu informasi yang tak benar alias hoax,“ pesannya.

Selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli juga akan meminta kepimpinan DPRD Kota Palu cq. Komisi A, untuk segera mengundang Dinkes dan BPOM Kota Palu, guna menggali informasi lebih dalam dan lebih rinci akan keberadaan obat sirup yang sekarang dilarang beredar dipasaran terutama di wilayah Kota Palu.

Berdasarkan data yang dihimpun, temuan 192 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia tentunya juga membuat masyarakat menjadi resah.

Olehnya, Rusman Ramli meminta pemerintah harus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan berharap Dinkes dan BPOM Kota Palu sesegera mungkin melakukan sosialisasi terkait obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi sehingga tidak muncul kekhawatiran yang menimbulkan keresahan dari masyarakat. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *