OLAHRAGA

KONI Sulteng Tegaskan Pejabat Publik Bisa Jabat Ketua

589
×

KONI Sulteng Tegaskan Pejabat Publik Bisa Jabat Ketua

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, Celebespos.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KONI Sulteng) tegaskan, pejabat publik bisa menjabat Ketua KONI.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum I yang juga merangkap Ketua Bidang Organisasi KONI Sulteng, Helmy Umar, Jumat (19/8/2022) kemarin.

Menurutnya, Undang-Undang terbaru yang mengatur bolehnya seorang pejabat publik menduduki jabatan Ketua KONI adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Pasal 41 di Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa, pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Nasional Provinsi dan Komite Olahraga Nasional Kabupaten/Kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,“ tuturnya.

Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 menyebutkan, seorang pejabat publik tidak bisa menjabat Ketua Umum KONI, tetapi hal itu terbukti masih banyak pejabat publik di Indonesia merangkap jabatan menduduki jabatan Ketua Umum KONI.

“Semenjak terbitnya UU No 3 tahun 2005 di beberapa daerah, masih juga tetap Ketua Umum KONI di jabat oleh pejabat publik, salah satu contoh adalah Gubernur Papua yang menjabat Ketua Umum KONI Papua, terbukti tidak pernah di permasalahkan bahkan Papua sukses melaksanakan PON tahun 2021 kemarin. Ini sekedar referensi bahwa pejabat publik sangat diharapkan berperan aktif dalam memajukan olahraga,“ sebutnya lagi.

Sambung, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan olahraga saat ini, sekaligus untuk menyesuaikan dengan program pemerintah tentang sistem keolahragaan Nasional.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk memajukan olahraga di daerahnya masing-masing termasuk dapat mengelola dana dari pihak swasta seperti CSR dan sumbangan-sumbangan pihak swasta lainnya.

“Dari dulu sejak terbitnya UU No 3 tahun 2005 sampai saat ini banyak yang terabaikan, karena masih banyak hampir di semua daerah Ketua Umum KONI di jabat oleh pejabat publik, maka terbitlah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 ini. Inti dari terbitnya UU ini agar olahraga bisa mendapat perlakuan khusus oleh pejabat di daerah,“ tandasnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *