BERITA

Kembali, Tim Kejati Sulteng Eksekusi DPO Koruptor Alat Medik Dinkes Bangkep

1644
×

Kembali, Tim Kejati Sulteng Eksekusi DPO Koruptor Alat Medik Dinkes Bangkep

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Kembali, Tim Jaksa Eksekutor dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang bekerjasama dengan Satgas IV. 4 Direktorat Korsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dibantu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, mengeksekusi Iswandi Ilyas alias Dede, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Kelas II B Padang, Rabu (27/4/2022) waktu setempat.

Terpidana Iswandi Ilyas selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara, diketahui adalah yang merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO dari Kejati Sulteng, dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan medik serta sebuah pekerjaan instalasi gas medis, yang bernaung di Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahu 2007 silam dengan menelan anggaran berupa kerugian Negara senilai Rp. 2 MB tersebut.

Reza Hidayat Lawali selaku Kasi Penerangan Umum pada Kejati Sulteng pada media ini, Rabu (27/4/2022) siang mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Iswandi tersebut, berawal dari sebuah informasi yang mereka dapatkan pada Senin 11 April 2022 lalu,

“Keberadaan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Padang, dirinya sedang melaksanakan pidana penjara atas kasus lain,“ kata Reza sapaan akrab Kasi Penerangan Umum ini.

Reza membeberkan, tim eksekutor Kejati Sulteng, yang di nahkodai Aspidsus, M. Jeffry dibantu Kasi Eksekusi, Eka berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 Selasa, 12 April 2022 lalu, selanjutnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Iswandi Ilyas.

Di daerah Padang, lanjut kata Reza, tim eksekutor dibantu Korsub IV KPK, melakukan koordinasi dengan tim Kejari Kota Padang yang ada disana terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana buron tersebut.

Reza pun menambahkan, sebelumnya terpidana Iswandi, sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tak di indahkan.

“Karena tak diindahkan, maka kami tetapkan DPO artinya dia melarikan diri sejak 2011 atau 11 tahun yang lalu,“ jelas Reza.

Lebih lanjut, eksekusi yang dilakukan pada Iswandi Ilyas, sambung Reza, berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011.

“Amar putusan, pelaku DPO tersebut divonis 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2,1 miliar, subsider 2 tahun penjara“. terangnya. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *