BERITA

Bupati Sigi Lantik Kepala Desa Porame, Ini Pesannya

5
×

Bupati Sigi Lantik Kepala Desa Porame, Ini Pesannya

Sebarkan artikel ini

SIGI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae melantik Kepala Desa Porame pengganti antar waktu masa bakti 2019-2027, bertempat di Kantor Camat Kinovaro Desa Porame Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi pada Rabu, 08/10/2025

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Jajaran FORKOMPIMCAM Kinovaro dan Camat serta seluruh jajaran ASN di wilayah Kinovaro, Anggota BPD Desa Porame, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat serta Undangan yang dihadiri oleh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Bupati Sigi mengucapkan terimakasih kepada PJ Kepala Desa Porame beserta seluruh jajaran serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah melaksanakan dan mendukung terselenggaranya pemilihan Kepala Desa Pengganti antar waktu desa Porame sehingga berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Beliau juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Kepala Desa yang baru dan berharap kepada kepala desa yang baru dilantik agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa sehingga dapat bersinergi dalam memahami secara menyeluruh potensi sumberdaya yang ada di desa serta menyusun rencana strategis atas pemberdayaan masyarakat dan potensi lainnya yang ada di desa.

Kemudian dalam pelantikan ini, ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Bupati Sigi kepada Kepala Desa yang baru,
Yang pertama, Bupati Sigi berpesan agar segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat karena Kepala Desa dan BPD adalah pelayan masyarakat tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial. Serta harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa.

Yang kedua, Bupati Sigi berpesan laksanakan pengelolaan keuangan desa melalui dana transfer ke desa dengan baik dan transparan hindarkan diri dari perilaku korupsi. Harapannya optimisme dalam pengentasan kemiskinan di level desa serta jadilah pemimpin desa yang inovatif yang mampu membawa perubahan desa dan manfaatkan dana transfer desa untuk pengembangan potensi desa.

Yang ketiga, Bupati Sigi berpesan untuk selalu berkonsultasi serta koordinasi dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

Dan yang terakhir, dalam kesempatan ini Bupati Sigi berpesan setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa agar tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan berpedoman pada ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *