SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menghadiri kegiatan Rapat Penyelesaian Reforma Agraria bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah. pada 07/10/ 2025
Pertemuan ini membahas tindak lanjut penyelesaian status lahan eks HGU PT. Hasfarm di Desa Pombewe, yang rencananya akan dijadikan lahan pertanian komunal bagi masyarakat setempat.
Namun demikian, proses pemanfaatan lahan tersebut hingga kini masih menghadapi kendala akibat klaim kepemilikan dari Bank Tanah, yang menyatakan bahwa area tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaannya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Lahan tersebut sampai saat ini kami tempatkan kepentingan masyarakat dari 100 persen. Walaupun faktanya ada sertifikat, tetapi tidak diakui, dan kita sepakat bahwa belum ada perubahan. Bahkan banyak masyarakat yang mengajukan SKPT di desa, namun ditolak karena belum ada kejelasan,” ujar Wakil Bupati.
Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Daerah bersama Satgas PKA akan terus memperjuangkan agar lahan eks HGU tersebut dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian komunal, yang nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Pombewe dan sekitarnya.
Selain itu, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan ulang masyarakat penerima bantuan dari Program Nasional Transmigrasi Lokal, yang di dalamnya termasuk rencana pembangunan rumah bagi masyarakat lokal yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Kita akan bersama-sama memperjuangkan lahan pertanian komunal ini. Selanjutnya, akan dilakukan pendataan masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari program transmigrasi lokal. Namun, perlu ditegaskan bahwa masyarakat yang sudah masuk dalam SK pertanian komunal tidak bisa lagi masuk dalam program transmigrasi lokal. Program ini juga tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri, atau masyarakat dalam kategori mampu, meskipun mereka warga Pombewe,” tegas Samuel.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi bersama masyarakat dan Satgas PKA akan memperjuangkan status lahan tersebut ke pihak Bank Tanah, dengan tujuan agar lahan eks HGU PT. Hasfarm resmi ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Komunal untuk masyarakat Pombewe.
Rapat juga menghasilkan keputusan untuk menggelar pertemuan lanjutan bersama pihak Bank Tanah, guna mencari solusi terbaik dan memastikan lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.