BERITAPOLITIK

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati Empat Perda

3
×

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati Empat Perda

Sebarkan artikel ini

SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi membuka masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026. Rapat tersebut sekaligus menutup masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025.

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Jumat (29/8/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, dihadiri anggota DPRD launnya, serta jajaran pemerintah daerah.

Hadir juga Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi, Noviani Trisce Porou, mewakili Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Noviani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah bersinergi dengan pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam pembahasan peraturan daerah (perda) merupakan hal wajar demi kemajuan daerah.

“Dalam proses pembahasan perda, banyak waktu, tenaga, dan pikiran yang kami curahkan. Perbedaan pendapat yang muncul adalah hal yang wajar dan didorong oleh semangat untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Noviani.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan empat perda, yaitu:

1. Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Danau Lindu

2. Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

3. Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah

Selain itu, terdapat dua rancangan perda yang masih dalam proses, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Perubahan APBD.

Bupati Sigi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kepentingan masyarakat.

“Tentunya sebagai mitra, pihak eksekutif akan senantiasa berupaya nyata dan bersinergi dengan pihak legislatif dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyerahan produk DPRD kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *