Tolitoli – Sesuai dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kab. Tolitoli No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan agenda Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kab. Tolitoli, pada Rabu, (23/04/2025), bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Tolitoli.
Sebanyak 12 Kepala Desa (PAW) yang telah meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa beberapa Pekan yang lalu, dan Satu Orang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa menggantikan Penjabat sebelumnya yang tersandung kasus Hukum, hingga total keseluruhan yang di Lantik pada kesempatan kali ini sebanyak 13 Orang.
Acara yang berlangsung lancar dan penuh khidmat tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolitoli di lanjutkan dengan kata – kata Pelantikan serta penyematan Tanda Jabatan oleh Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya.
Serta turut dihadiri dan di saksikan langsung Pejabat Tinggi lingkup Pemda Tolitoli yakni, Wakil Bupati Tolitoli, Moh. Besar Bantilan, Ketua DPRD, Tolitoli, Ny. Hj. Sriyanti Dg. Parebba, Sekretaris Daerah Kab. Tolitoli, Moh. Asrul Bantilan, S.Sos, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh.Dzikron, SH,M.Si, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Camat dan Para Pendamping Kepala Desa serta undangan lainnya.
Dalam laporan singkatnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Syamsuh, S.Ag, M.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan disebutkan ketika masa jabatan Kepala Desa berhenti dan masa Jabatannya lebih dari Satu Tahun maka di laksanakan Pemilihan Antar Waktu yang di selenggarakan, boleh Penjabat yang di tetapkan pada Desa tersebut.
Pada ketentuan Peraturan Daerah menyebutkan bahwa pemilihan Kepala Desa di persyaratkan beberapa ketentuan di dalamnya apabila Desa yang akan melaksanakan Pemilihan minimal terdiri dari 2 (Dua) Orang Calon jika tidak mencapai sesuai ketentuan, maka pendaftaran di perpanjang sebanyak 3 kali, namun bilamana belum mendapat 2 Calon, untuk itu Panitia melaporkan kepada BPD untuk di proses pemberhentian tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Dengan demikian Penjabat yang ada di Desa tersebut tetap melanjutkan Jabatannya sampai adanya penetapan Pemilihan kembali ” Ungkap Kadis”
Sementara itu, setelah melantik 13 Para Kepala Desa yang masing – masing berasal dari 8 (Delapan) Kecamatan se-Kab. Tolitoli,
Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya mengucapkan selamat mengemban tugas dan tanggungjawab kepada semua Aparat Pemerintahan Desa yang telah di Lantik pada momentum berharga kali ini.
Sebagai seorang Kepala Desa di harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan diharmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) yang acapkali tejadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
Diakhir sambutannya, Bupati Tolitoli tekankan kepada seluruh Kepala Desa yang telah di ambil sumpahnya agar senantiasa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin karena jabatan yang baru di emban ini bukanlah suatu kebanggaan akan tetapi menjadi tanggung jawab moral diri untuk membangun Desa dan berkolaborasi bersama masyarakat untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan yang lebih merata.
Dan berharap agar segala bentuk bantuan tepat sasaran dan tidak pilih kasih. ” Tegas Bupati Tolitoli.”
Rangkain prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa diakhiri dengan penyematan tanda jabatan oleh Bupati Tolitoli yang di dampingi Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta Sekretaris Daerah Kab. Tolitoli.