SIGI, CELEBESPOS -DPRD Sigi menggelar rapat paripurna ke sebelas masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Ada pun Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Penertiban Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, bersama Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi, Senin (21/8/2023).
“Agenda rapat paripurna hari ini sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi,” ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati Sigi menjelaskan Ranperda Penyelengaraan Bantuan Hukum ini didasarkan pada amanat Pasal 19 Ayat 2 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah.
“Urgensi pembentukan Perda ini adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial lainnya serta memberi kepastian bagi Masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan,” jelas Wabup.
Kemudian Ranperda Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Wabup menjelaskan bahwa urgensi Ranperda ini adalah memberikan legitimasi dan legalitas kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.
“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya,” terang Wabup. (KAR)