DONGGALA, Celebespos.com – Sibuk mencalonkan diri kembali di legislatif, sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Donggala, dinilai gagal fokus menjalankan tugas pokok mereka salah satunya bagian fungsi pengawasan.
“Ya kalau saya liat mereka ini fungsi pengawasannya tidak jalan, buktinya surat tembusan saya ke DPRD sampai sekarang tidak digubris,“ kata Kades Marana, Lutfin dengan nada kesal, Minggu (11/6/2023).
Menurut Lutfin, surat tembusan permohonan eksekusi perkara kades marana dengan Bupati Donggala, Kasman Lassa bukan urusan pribadinya, tetapi itu urusan administrasi pemerintahan terkait pemberhentian dirinya.
Selain itu, kata Lutfin, surat permohonan permintaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang ditembuskan kepada DPRD Donggala pada bulan Maret 2023 lalu adalah pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jangan-jangan DPRD melihat ini perseturuan pribadi saya dengan Bupati, sehingga fungsi pengawasan mereka tidak jalan,“ terang Lutfin.
Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas ini menambahkan, semua proses hukum perkara telah selesai dan kini tinggal proses eksekusi dari PTUN Palu.
DPRD sebagai lembaga fungsi pengawasan, kata Lutfin, dimana setiap persoalan di daerah. Dalam perkara ini, DPRD pernah menyuarakan melalui hak angket walaupun pada akhirnya kalah di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021 lalu.
“Lumpuhnya anggota DPRD adalah perlakuan jahat terhadap kejahatan, dimana DPRD ikut menzalimi kami di Desa Marana,“ tutup Lutfin.
Lutfin menilai, tidak jalannya fungsi pengawasan oleh anggota DPRD, mungkin disebabkan kesibukan untuk kegiatan yang lain salah satunya persiapkan diri mencalonkan kembali di legislatif pada 2024 mendatang.