BERITA

PPI Sulteng : Dugaan Bill Fiktif Oknum Anleg DPRD Kota Palu Telah Menyayat Hati Masyarakat

991
×

PPI Sulteng : Dugaan Bill Fiktif Oknum Anleg DPRD Kota Palu Telah Menyayat Hati Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Mewakili Pimpinan Daerah PPI Sulteng, Azwar Anas, selaku aktivis pergerakan yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (DP PPI Sulteng), menyoroti dugaan 162 bill fiktif oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan oknum pegawai Sekretariat DPRD Kota Palu yang akhir-akhir ini viral menjadi perbincangkan di segala kalangan lapisan masyarakat, termasuk di berbagai tempat Warung kopi (Warkop) se Kota Palu.

“Jika memang demikian faktanya, maka kami sangat menyangkan perbuatan tak terpuji para oknum tersebut,“ ucap Anas sapaan akrabnya di media ini, Minggu (7/5/2023).

Anas mengatakan, para Anleg dan pegawai yang viral tersebut adalah pejabat publik dan kaum intelektual dengan segala latarbelakang keilmuan dan organisasi Pergerakan (aktivis), yang semestinya memberikan contoh yang baik serta bermartabat kepada masyarakat.

Dalam UUD 1945 Pasal 20A Ayat (1) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Tiga fungsi yakni lagislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Harusnya mereka fokus saja menjalankan tugas negara sesuai amanat undang-undang dan menghindar dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan tak terpuji yang akhirnya membahayakan diri mereka sendiri yang berpotensi melanggar hukum,“ kata Anas.

Audit bill fiktif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulteng seperti yang diberitakan di berbagai media massa, tentu sangatlah menyayat hati masyarakat, apalagi yang melakukannya wakil rakyat itu sendiri.

“Apapun alasannya bill fiktif tersebut tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum, jika kita runut dari perjalanannya, patut dicurigai bahwa praktek seperti ini tidak menutup kemungkinan telah direncanakan sebelumnya,“ ujarnya lagi.

“Jika benar demikian faktanya, maka mereka patut dicurigai telah terindikasi melakukan tindak kejahatan yang berdampak pada kerugian negara. Karena negara kita adalah negara hukum, maka harus menghormati dan wajib hukumnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Maka pelanggaran hukum yang dilakukan pelanggar, harus dijawab oleh kepastian hukum itu sendiri melalui Pengadilan Negeri,“ tutur Anas.

Dirinya berharap para pimpinan parpol berani memanggil anggota fraksinya masing-masing dan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti melanggar hukum atas keterlibatannya terkait bill fiktif. Bahkan, Anas menganggap, para Anleg dan lingkup Sekretariat DPRD Kota Palu telah melanggar konstitusi serta menciderai amanat rakyat serta mempermalukan partai politik dihadapan khalayak dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik itu sendiri yang akan berdampak pada rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kedepannya kami mengimbau masyarakat Kota Palu khususnya dan Sulawesi tengah pada umumnya, agar lebih bijak, lebih selektif lagi menentukan pilihan calon anggota legislatif. Kami yang tergabung dari berbagai lintas organisasi dan kawan-kawan penggiat anti korupsi masih saling berkoordinasi, Insyaallah dalam jangka waktu dekat ini kita akan menyurat secara kelembagaan ke pihak Polda Sulteng dan Kejati serta BPK RI dalam hal meminta untuk dilakukan audiens terkait kasus bill fiktif tersebut,“ bebernya.

“Kejadian ini telah membuka mata hati kita kembali melihat untuk yang kesekian kalinya catatan gelap reformasi birokrasi berlandaskan iman dan taqwa yang tak pernah sampai pada titik klimaks. Mungkin karena kesenjangan kecerdasan logika jauh lebih tinggi dari imannya,“ tambahnya.

Disatu sisi, Anas juga mengapresiasi statement salah satu petinggi partai politik yaitu Ahmad M. Ali yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasFem atas keberaniannya bersuara lantang terkait dugaan billy fiktif, meskipun dalam daftar nama-nama yang beredar dikalangan masyarakat, juga nampak nama-nama oknum anggota DPRD Kota Palu dari besutan Surya Dharma Paloh tersebut.

“Semoga kedepan, tak ada lagi kasus bill fiktif jilid dua hasil audit BPK RI“. terangnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *