PALU, Celebespos.com – Ketua DPD BAHU (Badan Advokasi Hukum) Partai NasDem Kota Palu, Ruslan Umar, angkat bicara soal statement yang beredar di media beberapa waktu lalu.
“Saya hadir saat buka puasa bersama hari itu, bulan Ramadhan di akhir Mei tahun 2019, dikediaman Kak Mat (sapaan akrab Ahmad M. Ali dari Kader NasDem Sulteng). Memang hari itu YB (sapaan akrab Yahdi Basma) lagi ramai dibicarakan. Situasi politik sedang panas karena Pilpres dan Penanganan Bencana Alam 2018 yang menimpa PADAGIMO, dikaitkan dengan viralnya FOTO GUNTINGAN KORAN yang belakangan hari diyakini sebagai hasil editan itu,“ kata Cullang, sapaan akrab Ruslan Umar, Ketua BAHU NasDem Kota Palu.
“Saya ingat betul, bukan hanya Kak Mat, kami pun nyaris soudzon. Tega betul kau Yahdi, mengedit potongan koran itu,“ Ruslan melanjutkan.
Seperti diketahui, saat itu beredar viral FOTO KORAN (yang ternyata editan) dengan bertajuk, “LONGKI DJANGGOLA BIAYA PEOPLE POWER DI SULTENG”, kemudian turut disebarkan YB lewat platform WhatssApp dengan sejumlah kalimat kritis dengan nada bertanya. Sehari setelah di posting YB di WA Grup, Gubernur kemudian melaporkan ke Polda Sulteng pada 20 Mei 2019, dan bergulir selama 3 tahun lebih hingga kini telah berkeputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Ternyata setelah waktu bergulir, pada proses persidangan di PN Palu, terbukti bahwa bukan YB yang mengedit potongan koran itu, tetapi dia hanya meneruskan & berujar dengan kalimat JIKA BENAR, terpatahkan argumen itu. Makanya UNSUR PIDANA yang dikenakan kepada YB adalah UNSUR MENDISTRIBUSIKAN, bukan UNSUR MEMBUAT”, Kata Ruslan.
“Dalam diskusi kami di buka puasa itu, Kak Mat bilang, kalo memang YB yang edit, pasti disanksi dia. Karena Kak Longki itu kita hormati. Tetapi dalam prosesnya, YB terbukti bukanlah yang mengedit koran itu. Berlalu sudah. Apalagi di masa itu, kritik baku kritik sedang panas-panasnya. Di koran, berita para anleg mengkritisi Pemprov ramai. Semua hanya mau yang terbaik untuk Sulteng,“ tukas Ruslan.
Bahkan, lanjut Ruslan Umar, kami meyakini bahwa Partai NasDem telah berikan SANKSI kepada YB sebanyak 2 kali, “Pertama, YB yang diputuskan oleh Pleno DPW kala itu bulan Juni 2020 menetapkan YB sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi, dengan voting perolehan suara jauh di atas Kandidat yang lain, namun seminggu kemudian karena YB berstatus TERSANGKA, maka Ketua Fraksi yang di SK kan adalah Ibrahim Hafid kala itu. Menurut hemat kami, itu adalah SANKSI ETIK dari Partai. Kedua, selanjutnya Foto diri YB tidak disertakan di billboard resmi Ucapan FRAKSI atas pelaksanaan Kegiatan Formal Partai, itu kami yakini sebagai SANKSI dari FRAKSI,“ demikian Ruslan Umar.
Jabatan publik memang rentan kritik, harusnya, siapa saja yang menjabat sudah melewati fase kedewasaan berpolitik. Pemimpin tidak boleh alergi terhadap kritik. Karena sesungguhnya kritik adalah Nutrisi yang menguatkan bagu pemimpin. Olehnya, ruang sosial seperti koran, media sosial dan platform lainnya adalah ruang menyampaikan aspirasi. Seiring dengan kecanggihan jaman, manusia sebagai makhluk sosial pun harus menyesuaikan.
Apalagi, kasus ITE YB ini tidaklah mengurangi penghormatan kita semua kepada tokoh-tokoh kita di Sulawesi Tengah ini. (Ist)