BERITA

Perkara Tipikor Pengadaan Aldok, Alkes dan Kendaraan Bermotor RSUD Poso TA 2013 Capai Rp.16.472.819.000

1498
×

Perkara Tipikor Pengadaan Aldok, Alkes dan Kendaraan Bermotor RSUD Poso TA 2013 Capai Rp.16.472.819.000

Sebarkan artikel ini

POSO, Celebespos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso yang dipimpin Kepala Kejari, Lapatwe B. Hamka, SH.,MH kembali menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari tim Penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso ke tim Penuntut Umum seksi Pidana Khusus Kejari Poso) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Poso tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 16.472.819.000.

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013 oleh Universitas Tadulako pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.814.232.150 atas perbuatan tersangka dr. DJANI MOULA M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyidikan perkara tersebut dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil,“ ujar Kejari Poso dihadapan media, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, kata Kepala Kejari Poso, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21.

“P21 yang dimaksud berbunyi yang pertama yakni dengan Nomor : B-055/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka dr. DJANI MOULA, M. Kes., MM. Selanjutnya P21 Nomor : B-056/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka LODY ABRAHAM OMBUH. Kemudian, P21 Nomor : B-057/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama Tersangka STENNY TUMBELAKA,“ jelas Kejari Poso ini.

Berdasarkan P21 tersebut, sambung Kejari, hari ini tim penyidik pidana khusus Kejari Poso, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, “Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap para tersangka antara lain, dr. DJANI MOULA, M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA“. terangnya. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *