MOROWALI UTARA, Celebespos.com – PT. Gunbuster Nickel Industry adalah sebuah perusahaan smelter nikel terbesar yang membangun pabrik pemurnian Nickel yang berada diwilayah di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah desa (Pemdes) setempat mengatakan, hadirnya PT. GNI membawa manfaat dan perubahan untuk perekonomian di Desa Bunta, memberikan kontribusi yang sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat Desa Bunta.
Sejak tahun 2019 PT. GNI hadir di Desa Bunta, progres dari dampak adanya perusahaan ini mengubah wajah desa Bunta dan perekonomian masyarakat terutama penyerapan tenaga kerja atau lapangan kerja untuk pemuda pemudi Desa Bunta dengan adanya PT. GNI membuat kondisi dan situasi Desa Bunta menjadi berubah, kos-kosan sudah semakin banyak, BRI Link semakin bertambah, dulunya hanya terdapat 2 unit dan sekarang bertambah menjadi 7 unit BRI Link.
Pemerintah Desa mengatakan, PT. GNI juga membantu masyarakat dalam pembangunan Infrastruktur jalan yang biasa di lalui masyarakat dan diperbaiki oleh PT. GNI karena merupakan kepentingan bersama.
Adapun investasi yang datang di desa bunta telah mendapat dukungan kuat dari Pemerintah Desa, Karang Taruna, Lembaga Adat, Himpunan Pengusaha Lokal Bunta dan berbagai lapisan masyarakat setempat.
Pemerintah Desa juga menjamin keamanan PT. GNI dalam melakukan aktivitas agar progres pembangunan pabrik bejalan lancar. Oleh karena itu, pada hari minggu tanggal 30 Mei tahun 2021, Pemerintah Desa Bunta melakukan kegiatan rapat bersama. Kegiatan ini diselenggarakan karena pemilik pasir CV. Morut Jaya, M. Yahya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bunta sering melakukan pemalangan dijalan menuju PT. GNI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Petasia, Babinsa, Babinkamtibmas, karang taruna Desa Bunta, Bumdes Desa Bunta dan Aliansi Masyarakat Desa Bunta.
Dari hasil pertemuan itu, kesepakatan terjadi dimana semua peserta yang hadir sepakat tidak akan ada lagi kegiatan pemalangan di jalan menuju PT. GNI tanpa proses aturan yang berlaku, dalam artian tidak ada pemalangan spontan, harus di lakukan pemberitahuan aksi Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan Pasal 9 UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum untuk melakukan aksi.
Jika ada kegiatan pemalangan jalan menuju akses PT. GNI tanpa prosedural tanpa pemberitahuan aksi, maka semua bersepakat pihak kepolisian langsung menahan oknum-oknum penghambat investasi.
Kejadian baru-baru ini terkait dua warga yang kasusnya bergulir di pengadilan Negeri Poso, pihak GNI dan pemerintah Desa Bunta menilai bahwa mereka-mereka itu oknum yang menghalang-halangi investasi untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, Pemerintah Desa meluruskan kejadian sesungguhnya pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 23.00 WITA dimana telah terjadi pengrusakan jalan akses menuju lokasi pembangunan smelter tanpa adanya pemberitahuan aksi yang telah di sepakati sebelumnya di Balai Desa Bunta.
Pengrusakan jalan tersebut telah diperbaiki malam itu juga oleh Pihak PT. GNI dan Pemerintah Desa Bunta bersama Pihak Kepolisian dan PAM OBVIT.
Kesesokan paginya kembali lagi dirusak dengan mengunakan alat Excavator
Pengrusakan jalan tersebut yang disinyalir kerapkali dilakukan M. Yahya ketika PT. GNI tidak menerima pasokan pasirnya yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas pasir yang di butuhkan pihak perusahaan PT. GNI itu sendiri.
Pihak PT.GNI menuding selama M. Yahya beraktivitas melakukan pengerukan pasir belum tentu sepeserpun retribusinya diberikan kepada pemerintah Desa Bunta atau Rp. 1.000 untuk pembangunan Desa.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bunta merasa sangat terbantu oleh hadirnya PT. GNI memberikan kontribusi yang signifikan untuk pembangunan Desa Bunta, untuk itu bagi oknum-oknum yang menghalang-halangi aktivitas investasi untuk pembangunan Desa, mengajak seluruh pihak terkait bersama-sama menjaga investasi yang masuk di desa tersebut, terlebih memikirkan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan masyarakat Bunta. (Hen/Kar)