Foto Ilustrasi : Permainan anak. (Dok.Is) Walau Sekedar Bertahan, Pelaku Usaha Permainan Anak Dukung PPKM
PALU, Celebespos.com – Terkait dengan adanya surat edaran Walikota Palu, Nomor 23 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid 19, maka didalam peraturan tersebut diantaranya masuk pembatasan jam operasional kegiatan bagi pelaku usaha.
Adapun usaha yang juga ikut terdampak itu, adalah usaha pengelolah permainan anak yang ada dibeberapa lokasi Kota Palu. Hal itu tentunya membuat pendapatan para pelaku usaha pengolahan permainan anak menurun. Meski demikian, para pelaku usaha permainan anak itu masih terus bertahan walau ada pembatasan jam operasional.
Seperti yang dikatakan seorang pelaku usaha permainan anak, Burhan, kepada wartawan, Sabtu, (11/9/2021), dirinya memang telah menerima pemberitahuan dari Camat dan Lurah setempat yang sudah mensosialisasikan perpanjangan PPKM, terkait dengan pembatasan operasioal usahanya.
“Yah, mau gimana lagi, ini semua kan untuk kepentingan bersama agar Virus Corona ini tidak lagi meningkat,” Ucapnya.
Lanjut dia, saat ini usaha yang di jalaninya itu saat ini hanya bersifat bertahan, namun bila dirinya tidak mendukung usaha pemerintah itu guna menekan penyebaran virus covid-19, dengan penerapan PPKM dan aktivitas masyarakat tanpa ada batasan waktu, pasti akan bisa menimbulkan klaster baru penyebaran.
“Saya mendukung pemerintah terkait dengan penerapan PPKM, kan bukan hanya usaha kami saja, semua usaha di Kota Palu juga wajib mematuhinya,“ Ujarnya.
“Belum adanya PPKM saja usaha kami sudah sepi dan tidak menutup kemungkinan usaha kami akan gulung tikar. Oke lah kebijakan ini kita dukung, tapi tolong berikan solusi lain untuk kami beraktivitas“. Harap Burhan. (Kar)