SIGI, Celebespos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa Pakuli Kecamatan Gumbasa. Rupanya, kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun selaku korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya setelah 13 kali dipaksa melayani nafsu bejat dari sang pelaku yang sudah berumur 47 tahun.
“Berawal dari perkenalan Facebook, pelaku RB mencabuli LR sebanyak 13 kali, yang terjadi pada bulan Agustus, September dan Oktober atau sudah berjalan selama 3 bulan lamanya,” ujar Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, SH, S.I.K.,MH saat konferensi pers dihalaman Mako Polres Sigi, Senin (2/11/2020).
Lanjut, Dikatakan Yoga, Pelaku langsung mengajak bertemu dirumah korban, yang dimana ayah dari korban merupakan rekan kerjanya.
“Setelah bertemu, Pelaku langsung merayu si korban didapur dan langsung mencabulinya hingga kejadian tersebut terus dilakukan berulang-ulang kali,” terangnya
LR yang sudah tidak tahan langsung melaporkan kepada Ibunya, yang selanjutnya Ibu korban langsung melaporkan kepada aparat kepolisian Resort Sigi, “hasil pemeriksaan, kita mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan pendek, satu lembar kaos lengan panjang, satu lembar baju berwarna hitam dan satu hanphone (HP) Oppo berwarna hitam untuk digunakan pelaku melakukan aktivitas rayuannya. Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Sigi(Kar)