BERITA

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi di Penginapan Luwuk

3
×

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi di Penginapan Luwuk

Sebarkan artikel ini

LUWUK – Unit URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial FF (32) warga Desa Tirta Jaya Kecamatan Toili, yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Terduga pelaku diamankan di salah satu kamar Penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.20 WITA.

“Penangkapan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batui Selatan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026). Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 6493 RS di belakang tribun Lapangan Desa Bonebalantak untuk menyaksikan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Sekitar pukul 14.15 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Simpong.

Saat diamankan, polisi menemukan pelaku tnag saat itu sedang bermain Judi Online (Judol). Turut ditemukan sebilah benda tajam jenis badik serta sebuah alat yang diduga bong. Sementara sepeda motor yang dilaporkan hilang masih dalam pengembangan.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *