BERITA

Paulus Pinimet Soroti Sisa Pembayaran Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

18
×

Paulus Pinimet Soroti Sisa Pembayaran Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sebarkan artikel ini

Mimika,— Paulus Pinimet (Papi) mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Bupati Mimika dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, terkait penyelesaian pembayaran sisa anggaran sebesar Rp200 juta untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana.

Paulus mempertanyakan kapan pemerintah daerah akan merealisasikan pembayaran tersebut agar pekerjaan pembangunan dapat kembali dilanjutkan ke tahap kedua.

Menurut Paulus, penyelesaian pembayaran menjadi penting agar proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan kepastian terhadap pihak yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan di kawasan tersebut.

Selain persoalan pembayaran, Paulus juga menyoroti status tanah yang menjadi lokasi pembangunan. Ia menyatakan bahwa kawasan tersebut berada di atas tanah adat yang menurut pihaknya merupakan hak Tanah Adat Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika.

Paulus mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan status dan pelepasan hak atas tanah tersebut, termasuk Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari Torei Negel LEMASA, Bapak Thomas Beanal, serta surat keterangan dari Camat Mimika Baru tertanggal 22 Agustus 1997 yang ditandatangani oleh Drs. F. Hombore.

“Kalau belum ada realisasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, berarti lokasi tanah adat tersebut dalam waktu dekat akan kami reklamasi untuk pembangunan Kantor LEMASA,” demikian pernyataan Paulus Pinimet.

Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut berkaitan dengan pembangunan Kantor Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Paulus berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran sisa anggaran sebesar Rp200 juta serta menjelaskan langkah pemerintah terkait status dan penggunaan lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika mengenai waktu realisasi pembayaran maupun tanggapan pemerintah terhadap pernyataan Paulus Pinimet tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *