BERITA

Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

12
×

Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi telah menahan Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, berinisial AS, terkait dugaan korupsi dana desa.

Penahanan dilakukan pada Rabu (01/10/2025) setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende untuk periode anggaran 2023-2024.

Menurut Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, penahanan tersangka AS didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

“AS ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Oktober 2025, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2023-2024, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh AS, antara lain:

– Pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi
– Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah
– Kegiatan fiktif atau kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan
– Kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi

Selain itu, dari hasil penyidikan juga terungkap adanya penggunaan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, membeli kebutuhan dapur, dan pengeluaran pribadi lainnya.

Diketahui, pada tahun 2023, Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan desa sebesar Rp1.029.808.208,11, yang terdiri dari:

– Dana Desa: Rp770.000.000,00
– Alokasi Dana Desa: Rp248.353.371,00
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp11.454.837,00

Pada Tahun Anggaran 2024, pendapatan desa kembali meningkat menjadi Rp1.409.239.297,41, dengan rincian:

– Dana Desa: Rp999.063.000,00
– Alokasi Dana Desa: Rp395.805.427,00
– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp14.370.769,00

“Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sigi masih menunggu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi yang tengah merampungkan proses perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut,” ungkap Kasi Intel. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *