SIGI, – DPRD Sigi Kabupaten Sigi gelar Rapat Paripurna ke Lima Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (1/8/2024).
Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA / PPAS Tahun Anggaran 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertip DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terang Ketua DPRD Rizal Intjenae.