SIGI, – DPRD Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) II yang akan membahas Ranperda Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pembentukan Pansus II ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Sigi ke 14 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa (16/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat.
Pimpinan Rapat Paripurna, Endang Herdianti menyampaikan, waktu kerja Pansus II membahas Ranperda Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 10 hari kerja.
“Dimulai hari ini Selasa 16 Juli 2024 sampai dengan hari senin tanggal 29 Juli 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya setelah dilakukan tahap fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum pada tanggal 26 Agustus 2024,” terang Endang.