“dalam proses mobilisasi hasil tambang, pasir yang dimuat harus dalam kondisi kering dan tertutup menggunakan terpal,”
SIGI,- Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, memimpin rapat koordinasi yang bertujuan untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan tambang pasir di Kabupaten Sigi.
Rapat ini mencakup berbagai aspek mulai dari penertiban izin perusahaan tambang, mobilisasi hasil tambang, pengelolaan pajak, hingga ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang pasir.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sigi menekankan pentingnya rapat koordinasi ini untuk memastikan kelancaran proses pengelolaan tambang di Kabupaten Sigi.
Wabup menyoroti bahwa dalam proses mobilisasi hasil tambang, pasir yang dimuat harus dalam kondisi kering dan tertutup menggunakan terpal. Kemudian, memastikan pihak perusahaan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sigi yang bekerja sebagai buruh tambang juga menjadi fokus utama dalam rapat ini.
Rapat ini juga membahas mengenai pembentukan tim penyusunan peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan tambang pasir.
Wakil Bupati menegaskan bahwa batas waktu maksimal dua bulan diberikan kepada tim untuk menyusun draft peraturan tersebut.
Diharapkan seluruh tim dari perwakilan dinas terkait dapat terus berkoordinasi guna memastikan penyusunan peraturan berjalan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag OPS Polres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/KP, Kasat Intel Polres Sigi, dan OPD terkait.