MOROWALI UTARA, Celebespos.com – Bupati Morowali Utara (Morut), dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morut, Andi Parenrengi, mengatakan SK tersebut hanya bersifat sementara.
“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,“ kata Kadis PMD, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan, Sabtu, (28/10/2023) waktu setempat.
Kata Kadis, terbitnya SK Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.
“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat Bupati itu hanya pemberhentian sementara,“ ucap dia.
Sementara itu, yang bersangkutan dalam hal ini Kades Tamainusi, Ahlis, merasa dirinya perlakukan tidak sesuai dengan prosedu. Ahlis mengaku sudah dilakukan penunjukan pergantian, sementara surat pemberhentian terhadap dirinya belum dia diterima sampai sekarang.
“Masa mereka sudah melakukan penunjukan pergantian. Surat sebelumnya itu saya belum terima pak.. Coba lihat langkah-langkah mereka memperlakukan saya,“ ungkap Ahlis.
Ahlis pun menduga pemberhentian dirinya bernuansa politik dan dibawah ke dalam hal-hal yang tidak masuk akal. Bahkan tidak pernah di panggil oleh Kadis PMD setempat.
“Dalam proses hukum ini saya kooperatif juga,, kemudian kasus ini kan proses perdata. Saya lihat ini terkesan di paksakan. Nggak pernah saya di panggil… Mestinya di panggil lah saya,, supaya saya bisa juga memberikan keterangan,, ini tidak ada. Jadi nuansa dibawah ke politik,, dan dibawah dalam hal-hal yang tidak masuk akal proses saya,, saya di dzolimi,“ kesal Ahlis.
Keputusan Bupati Morowali Utara melalui Kadis PMD dengan memberhentikan sepihak Kepala Desa Tamainusi dinilai memperkeruh keadaan dan justru mengganggu pelayanan. Sebab Kades Tamainusi tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Saat ini, Ahlis selaku kades, telah menempuh upaya hukum atas status tersangka yang dijatuhkan terhadap dirinya. Pengadilan Negeri Poso pun mengabulkan permohonannya. Status tersangka sang kades dinyatakan cacat hukum.