EKONOMIPERISTIWA

Buruh Teluk Lalong Luwuk Tolak Pemindahan Bongkar Muat ke Tangkiang

1034
×

Buruh Teluk Lalong Luwuk Tolak Pemindahan Bongkar Muat ke Tangkiang

Sebarkan artikel ini

BANGGAI, Celebespos.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan memindahkan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai menuai penolakan keras dari kalangan buruh.

Mereka menilai, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kalangan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong.

Penasehat TKBM Teluk Lalong, Syarifuddin Lasidi kepada media ini, Selasa, (24/10/2023) menyampaikan, jika kebijakan pemerintah yang melakukan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas sejak 1 September 2023 lalu membuat ratusan buruh akan kehilangan pekerjaan. Karenanya, ia meminta agar relokasi aktivitas pelabuhan dari Teluk Lalong ke Tangkiang ditinjau kembali.

“Ini jelas sangat merugikan masyarakat buruh. Ada ratusan buruh di Luwuk yang menggantungkan hidupnya di tempat ini. Nah, ini harus segera ditinjau kembali,“ tandasnya.

Tak hanya membuat ratusan buruh kehilangan pekerjaan, lanjut Syarifuddin, kebijakan merelokasi aktivitas pelabuhan dari Teluk Lalong ke Tangkiang tersebut juga akan memberi pengaruh terhadap naiknya harga barang, khususnya kebutuhan sembako serta akan kembali menaikkan inflasi di daerah ini.

Kebijakan relokasi bongkar muat peti kemas tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada KUPP. Alasannya, aktivitas bongkar muat tersebut mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas karena tracking peti kemas dari Teluk Lalong ke gudang penampungan barang. Surat tersebut kemudian disahuti Direktur Jenderal Kelautan yang kemudian menerbitkan surat pada tanggal 1 September 2023.

Kebijakan tersebut bermula dari keluarnya surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai kepada KUPP Banggai. Alasannya, aktivitas di Pelabuhan Teluk Lalong mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena tracking peti kemas dari teluk lalong ke gudang penampungan barang.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dirjen Kelautan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang memerintahkan relokasi aktivitas bongkar muat peti kemas tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bersikap adil dan tidak mengabaikan kondisi perekonomian masyarakat bawah terutama kalangan buruh. Ia menilai pemerintah hanya berpihak kepada kelompok masyarakat tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *