PALU, Celebespos.com – Satu warga Kota Palu inisial ETP kembali diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu. ETP diciduk berdasarkan kepemilikan 1022 gram (1,22 Kilo Gram) dan 2 paket narkotika jenis sabu.
“ETP ditangkap rumah orang tuanya di Jalan Cokroaminoto, Kota Palu pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu,“ ungkap Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP. Rijal didampingi Kasi Propam Polresta Palu, Ipda Novembri dan Kanit I Narkoba Polres Palu, Ipda Aji Suada saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Mapolresta Palu, Rabu siang, (11/10/2023).
Kasat AKP Rijal membeberkan, penangkapan ETP berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
ETP telah mengedarkan dan menyimpan barang haram tersebut kedalam kemasan teh china yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1022 gram, 2 paket narkotika 0,44 gram diduga jenis sabu dan 1 pil ekstasi.
“Sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam lemari kamar tempat tinggal tersangka,“tambahnya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kepemilikan sabu tersebut didapat dari mana, siapa pemiliknya dan mau diedarkan kemana, berapa fee didapatkan tersangka. Semua masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman, tersangka belum terbuka,“ kata Kasat.
“Perbuatan tersangka ETP diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika“. tukasnya.