PALU, Celebespos.com – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali dikakukan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 kilo barang haram asal Makassar tersebut berhasil digagalkan.
Upaya memasukan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara dan baru-baru ini Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawah narkotika.
“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam, di jalan Emi Saelan Kota Palu,“ kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, dihadapan media di Palu, Senin, (18/9/2023) pagi.
Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalan Thamrin Kota Palu, Rabu, 13 September 2023 lalu.
“Dari AR inilah Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti dan benar saja, saat R (43) warga jalan Anoa Kota Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg di dalam mobil minibus tersebut,“ bebernya.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati“. tegasnya.
Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang. Demikian dikatakan pihak Polda Sulteng.