Paripurna DPRD Sigi Digelar, Wabup Jelaskan Pengajuan Dua Raperda

oleh -265 Dilihat
SHARE :

SIGI, Celebespos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesebelas masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 (dua) buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.

Ada pun 2 Ranperda yang dimaksud yaitu Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Penertiban Pengendalian Minuman Beralkohol.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh, bersama Wakil Ketua II Endang Herdianti, disaksikan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi selaku pihak eksekutif. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sigi, Senin (21/8/2023) malam.

“Agenda rapat paripurna hari ini sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi,“ ujar Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae dalam pemaparannya disaksikan Anleg DPRD Sigi dan pejabat OPD yang hadir.

Sementara itu, Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati Sigi menjelaskan Ranperda Penyelengaraan Bantuan Hukum ini didasarkan pada amanat Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

“Urgensi pembentukan Perda ini adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial lainnya serta memberi kepastian bagi Masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan,“ kata Wabup Samuel.

Kemudian, Ranperda Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Samuel menjelaskan bahwa, urgensi Ranperda ini adalah memberikan legitimasi dan legalitas kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya“. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.