DONGGALA, Celebespos.com – Bupati Donggala, DKasman Lassa mengabaikan putusan PTUN Palu dengan menggantikan pejabat lama Kades Marana, Arzam ke pejabat yang baru, Serlin.
Serlin diangkat kembali menjadi Pj. Kades Marana oleh Bupati Donggala pada 17 Febuari 2022 setelah tujuh hari putusan PTUN Palu yang di menangkan oleh lutfin pada 10 Febuari 2022 lalu.
Sebelumnya Serlin adalah salah satu yang di duga terlibat dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan korupsi dana desa marana tahun 2020 sebesar Rp. 400 juta lebih yang saat ini di tangani pihak Kepolisian Polda Sulteng.
Penyalahgunaan wewenang dan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Pj. Serlin tahun 2020 adalah salah satu penyebab tidak di cairkan tahap III oleh Lutfin karena realisasi tahap II tidak ada dalam laporan pertanggung jawaban Serlin yang saat itu sebagai Pj. Kades Marana.
Sementara dari data base Kepala Desa se Kabupaten Donggala melalui Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Donggala tahun 2022, Kades Marana adalah Lutfin. Namun fakta di lapangan, bukan Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, melainkan Serlin sebagai Pj. Kades Marana.
Penasehat Hukum Bupati Donggala, Mariana mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PTUN Palu, “Walaikum salam, ya pak. Bupati banding. Tanggal 22 Februari 2022 sudah menyatakan banding,“ jelas Mariana dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Di tempat terpisah, Advokat dan Konsultan Hukum, Muh Rasyidi Bakry, SH. LL. M mengatakan Putusan PTUN itu tidak dimintakan banding oleh Bupati Donggala selaku tergugat, setelah 14 hari menerima salinan putusan.
“Putusan itu sudah inkracht. Maka kalau sudah inkracht, sebagai pemerintah yang harus jadi teladan dalam mentaati hukum,“ jelasnya lagi.
Menurut Rasyidi, putusan yang sudah inkracht, tentu tidak diperlukan lagi penunjukan Pj. Kades, tetapi langsung mengangkat kembali Lutfin sebagai Kades, sesuai perintah dalam amar putusan.
“Ini kan putusan pengadilan, maka mestinya Bupati harus segera laksanakan putusan itu,“ tukas Rasyidi.
Sebelumnya, PTUN Palu telah membacakan putusan gugatan yang di menangkan Kades terpilih lutfin selaku penggugat pada 10 Februari 2022 lalu.
Dalam putusan PTUN Palu Nomor Registrasi Perkara 56/G/2021/PTUN.PL itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yohanes
Christian Motulo, SH dan didampingi dua hakim anggotanya, masing-masing Slamet Riyadi, SH dan Richard Tulus, SH berpendapat bahwa, pemberhentian kades marana lutfin oleh Bupati Donggala tidak berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Olehnya itu, majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :
Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021
tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan,
harkat, martabat dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa
Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). (Mat/Kar)