SIGI, Celebespos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai mengverifikasi dan validasi kembali Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk optimalisasi penanggulangan kemiskinan di daerah tersebut.
“Perbaikan data ini menjadi stau prioritas yang kami lakukan di awal tahun ini,“ kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi, Ariyanto saat bicara podcast bincang asik di Sulteng TV melalui tema “Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Sigi Masagena, Minggu (13/2/2022).
Ariyanto menegaskan, penanggulangan dan intervensi kemiskinan daerah, dilakukan berbasis data. Karena itu, data menjadi kunci utama yang secara berkelanjutan selalu dilakukan perbaikan data.
Ia menguraikan, berdasarkan DTKS jumlah masyarakat kurang mampu atau ekonomi menengah ke bawah di Kabupaten Sigi sebanyak 153.000 jiwa, yang diintervensi dengan berbagai program di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Data tersebut disebarkan ke masing-masing OPD dan di intervensi melalui program masing-masing OPD,“ bebernya.
Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah, Program Keluarga Harapan (PKH). Ariyanto menjelaskan, PKH juga merujuk pada DTKS.
DTKS itu sendiri, kata dia, berdasarkan pendataan dari desa serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah, datang ke kantor desa melapor tentang kondisinya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, lanjut Ariyanto, pemerintah desa, musyawarah mengenai data masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang selanjutnya disampaikan kepada pihak kami selaku Dinas Sosial.
“Namun, musyawarah di desa untuk menetapkan warga ekonomi menengah ke bawah, harus melibatkan Dinas Sosial untuk mendampingi,“ ungkapnya.
Selanjutnya, data warga ekonomi menengah ke bawah dari masing-masing desa yang telah masuk di Dinas Sosial, akan di tindaklanjuti oleh dinas tersebut melalui melakukan verifikasi faktual.
“Dinas kemudian turun lapangan untuk mengecek langsung data-data tersebut di tiap-tiap desa,“ ujarnya.
Ia mengatakan, setelah selesai verifikasi faktual dan validasi data, maka Dinas Sosial akan menyampaikan data tersebut kepada Kementerian Sosial melalui kepala daerah yang dalam hal ini Bupati Sigi.
“Selanjutnya, data itu akan diverifikasi lagi oleh pihak Kemensos sebelum ditetapkan“. terangnya. (Mat/Kar)