BERITA

Soal Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan Kliennya, Mardiman Sane : Kami Akan Laporkan Balik Bupati Morowali

1939
×

Soal Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan Kliennya, Mardiman Sane : Kami Akan Laporkan Balik Bupati Morowali

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Sikapi laporan Bupati Morowali yang diterima aparat Kepolisian atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali. Sang Pengacara kondang sekaligus Advokat, Dr. Mardiman Sane, SH.,MH akan laporkan balik tuduhan Bupati Morowali, Drs. Taslim.

Adapun tuduhan yang dilakukan kliennya yang dalam hal ini, PT. Citra Teratai Indah, PT. Kurnia Degess Rapitama, PT. Gemilang Bumi Lestari, PT. Hikari Jeindo dan PT. Putra Sulawesi Mining yang melakukan pemalsuan dokumen Pemda Morowali terkait surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pada hari ini saya mengklarifikasi masalah yang beberapa hari terakhir ini lumayan hits. Sebelumnya saya juga telah mengklarifikasi bahwa memang Bupati Morowali bapak Drs. Taslim melaporkan pemalsuan tandatangan yang dalam bentuk dugaan,“ kata Mardiman Sane yang juga pengacara kondang sekaligus advokat ini, dalam gelaran konferensi pers, di salah satu cafe di Kota Palu, Jumat (28/1/2022) pagi.

Yang pertama, kata dia, terkait perusahaan-perusahaan yang ditenggarai melakukannya itu adalah klien kami. Dari beberapa surat kabar yang kami baca terhadap klien saya, seolah-olah hal ini sudah vonis.

Bisa dikonfirmasi ke pihak lain, memang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dilaporkan dengan dugaan pemalsuan kelima perusahaan tersebut, Mardiman mengaku kesemua itu dirinyalah yang mengurusi, “Ini semua saya yang urus, jadi kalau ada yang mesti di pertanyakan maka sayalah orang yang paling bertanggung jawab,“ ucapnya dihadapan awak media.

Adapun dasar hukum mengurus semua ini, katanya, yaitu mengacu pada Permen 26 tahun 2018 pasal 54. Pada intinya kalau ada IUP yang tidak di daftarkan, tidak terurus atau tidak diserahkan maka dalam pasal 54 itu, harus melalui proses hukum.

Dirinya mengungkapkan, proses hukum yang dimaksud yakni melalui pengadilan maupun lembaga terkait. Selanjutnya lembaga terkait inilah yang diterjemahkan oleh mereka selaku LO (Legal Opini) Kejaksaan Tinggi maupun Ombudsman, “Klien saya ini memilih melakukan upaya hukum legal opini. Kenapa kami perlu melakukan legal opini, karena salah satu persoalannya adalah dalam rekonsiliasi IUP dari Kabupaten ke Provinsi ketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah, IUP kami ini tidak diserahkan dalam rekonsiliasi dan terakhir rekonsiliasi pada saat itu di tahun 2016. Olehnya itu kami meminta kepada ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sulteng untuk menyerahkan hal ini ke Pusat dikarenakan barang ini memang tidak diserahkan oleh Kabupaten ke Provinsi. Itu salah satu poinnya,“ cetus Mardiman Sane.

Agar berita ini berimbang, lanjut Mardiman, maka dirinya perlu megeluarkan pernyataan. Yang pertama bahwa, ia selaku Kuasa Hukum perusahaan, menolak segala tuduhan dalam hal “Asas Praduga Tak Bersalah”.

“Klien saya tidak pernah melakukan sama sekali atas apa yang dituduhkan oleh Bupati Morowali dalam hal ini Pak Drs. Taslim. Dan inikan ranahnya pembuktian materil,“ ucapnya lagi.

Kedua, berdasarkan asas kesamaan hak didepan umum, “Mau Bupati, tukang sapu, ataupun pak Presiden, itu semua sama dihadapan Hukum yaa. Dan ada kemungkinan kami akan melaporkan balik Bupati Morowali ini. Bila mana tuduhannya tidak terbukti hingga menjurus kepada publikasi yang berlebihan, menjurus kepada fitnah, bahkan penghakiman kepada klien saya,“ kesalnya.

Ketiga, klien kami tidak tau, tidak pernah melihat apalagi menggunakan surat tersebut, “Teman-teman media bisa cek ini, pada saat kami mendaftarkan IUP ini, surat tersebut tidak pernah ada. Silahkan cek di Minerba Pusat,“ serunya.

Adapun yang keempat, sambung Pengacara Kondang ini, kliennya mengalami kerugian baik materil maupun nama baik, karena investasi menjadi terhambat, “Kami mau kerja dan investornya sudah masuk, karena dengar berita tersebut tentu saja investornya berfikir dua kali. Dan ini kalau di nilai dengan uang, kami mengalami kerugian yang sangat besar,“ bebernya.

“Sebagai ayah masyarakat Morowali, mestinya Bupati mengayomi investasi bukan melakukan hal-hal seperti ini,“ imbuhnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada pihak yang memperkeruh suasana kiranya dapat menghentikan penghakiman dan pembusukan nama baik kliennya, “Jadi seolah-olah bahwa klien kami ini telah melakukan tindakan yang salah dan seolah-olah semua kesalahan di tuduhkan kepadanya padahal sekarang aparat hukum dalam hal ini Kepolisian masih sementara bekerja. Kalau nover yaa biarkanlah polisi yang bekerja, ini kan ranah pidana, dimana polisi yang bekerja. Nanti kalau berkembang dan bagaimana, kita bisa liat dihasil akhir nanti,“ tegas Mardiman Sane.

Lebih lanjut, yang paling penting kata dia, ini adalah sebuah ranah pembuktian materil, olehnya formilnya harus jalan dulu, “Artinya, hanya pengadilan lah yang membuktikan bahwa siapa salah dan siapa benar. Jadi, penyesatan-penyesatan informasi, isu-isu yang berkembang kalau boleh dihentikan. Himbauan saya selaku Advokat, kami meminta kepada Pak Bupati Taslim dan jajarannya kita serahkan saja ke proses hukum“. terangnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *