SIGI, Celebespos.com – Kepolisian Resort Sigi kembali mendapatkan penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik tahun 2021 dengan nilai 84.41 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada Kapolres Sigi, AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH,.S.I.K.,MH di ruang kerja Kapolres yang disaksikan Kasat Intel, Kasat Lantas dan Ka SPKT Polres Sigi.
Terdapat tiga fungsi di satuan kerja Polres Sigi yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI sebagai kawasan zona hijau Pelayanan Publik diantaranya, Satuan Intelkam dengan nilai 84.36, Satuan Lalu Lintas dengan nilai 84.36 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi dengan nilai 84.36.
Kapolres, AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH.,S.I.K.,MH mengatakan piagam penghargaan dari Ombusman ini menjadi bukti bahwa Polres Sigi berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.
Untuk itu, kata dia, seluruh personel Polres Sigi mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian secara transparan dan sangat ketat dan kemudian mempercayakan kepada pihaknya untuk menerima piagam kehormatan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Sigi yang sudah bekerja keras menyempurnakan pelayanan publik di Polres Sigi dengan baik dan ikhlas, sehingga tahun ini kita mendapatkan predikat zona hijau pelayanan publik,“ sambut Kapolres, Kamis (20/1/2022) waktu setempat.
Menurutnya, yang paling penting dipahami bahwa penghargaan ini harus dapat menjadi motivasi untuk seluruh personel agar berbuat yang lebih baik lagi di tahun kedepannya terutama mengenai pelayanan publik terhadap seluruh warga Kabupaten Sigi. (Hms/Kar)