PALU, Celebespos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali torehkan tinta emas penanganan tindak pidana narkotika di Sulawesi Tengah.
Kali ini keberhasilannya dalam menangkap sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada Agustus 2020 lalu, mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes. Pol. Aman Guntoro, dalam gelaran Konferensi Pers Kamis, (25/2/2021). Bertempat di ruang lobi Polda Sulteng, Jln. Samratulangi, Kota Palu.
penangkapan bermula pada 6 Agustus 2020 lalu di rumah inisial N (26 th) di Tatanga Palu. Guntoro mengatakan, sebanyak 250 gram setidaknya menyeret nama DSN (46 th), warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45 th), warga Karanjalembah Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi,
“Tersangka inisial (N) sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu. Dari keterangan (N) inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,“ ujar Guntoro pada wartawan.
“Dari hasil penyidikan ABS, terungkap aset milyaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kab. Sigi. selanjutnya 3 unit dump truck, serta 3 unit kendaraan jenis APV Honda Jazz dan Avansa, dengan total kurang lebih Rp 10 Milyar,“ Sebutnya
Atas kejahatannya, tersangka N dan DSN dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Milyar, “Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar“. Tutup Kombes. Pol. Aman Guntoro (Hms/Kar)