SIGI, Celebespos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih yang dilaksnakan di Aula Kantor KPU Sigi, pada Kamis sore, (18/2/2021) waktu setempat.
Pada kesempatan itu, Pelaksana harian (Plh). Bupati Sigi, Muh. Basir juga hadir beserta Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ketua dan Anggota KPU Sigi, Ketua dan Anggota Bawaslu Sigi, Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Tommy, para kepala OPD Kab.Sigi, diantaranya Kadis Kominfo Sigi, Dr. H. Anas Yalitoba, S.Sos.,MM, Kaban Kespangpol Sigi, Udin Djamadin, Kadis PMD Anwar, Kasat Pol PP-Damkar Sigi, Andi Wulur, Kadis Dukcapil Sigi, Pasobongan, Pasangan Calon yang terpilih sebagai Bupati – Wakil Bupati Sigi didampingi perwakilan Parpol pengusung dan LO serta Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Sigi, dr. Rika F. Sakaruddin.
Ketua KPU Sigi Hairil mengatakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak tahun 2020. Selain itu penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih ini dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten Sigi Nomor : 7/PL.02.7-Kpt/7210/KPU-Kab/II/2021.
“KPU Kabupaten Sigi menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor urut 1 yaitu pasangan calon atas nama Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi dengan perolehan suara sebanyak 77.376 atau 56,60%, dari total suara sah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sigi pada tanggal 18 Februari Tahun 2021. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, tertanda dan cap, Hairil,” terang, Ketua KPU Sigi
Sementara itu calon Bupati Sigi terpilih, Mohamad Irwan dan calon Wakil Bupati terpilih, Samuel Yansen Pongi, dalam wawancara dengan awak media mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan, menjaga keamanan dan ketertiban proses Pilkada Sigi tahun 2020. Sehingga, kata Irwan, jalannya proses demokrasi dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali.
“Proses demokrasi berjalan tertib dan lancar. Terima kasih kepada warga Kabupaten Sigi yang telah menggunakan hak suaranya dengan tetap menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Sigi sesuai protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan-Samuel
Ia pun mengatakan pilkada ini merupakan momentum untuk bersama-sama meneguhkan niat persatuan dalam membangun Kabupaten Sigi kedepannya. Sehingga demokrasi dan pemerintahan di Sigi tetap berjalan. (Kar)
SUMBER : BID. IKP / DISKOMINFO SIGI