BERITA

Semua Badan Publik Wajib Menyampaikan Informasi

581
×

Semua Badan Publik Wajib Menyampaikan Informasi

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Dinas Kominfo Provinsi Sulteng selaku PPID Utama Provinsi Sulteng, gelar rapat fasilitasi PPID lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, guna mewujudkan kesamaan persepsi dalam pengelolaan PPID.

Kabid PI Hasyim mengayakan, banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan PPID diantaranya, diseminasi informasi melalui media website ataubmedia sosial resmi pemerintah secara berkala.

Dirinyapun berharap, agar perangkat daerah dilingkup sekretariat daerah, mendukung PPID untuk mempublikasi informasi publik yang sifatnya terbuka.

“Semua badan publik itu wajib menyampaikan informasi yang diproduksi oleh badan publik tersebut,”ucapnya di ruangan rapat Dinas Kominfo Sulteng.

Terakhir Ia mengatakan, pada Tahun 2021 Komisi Informasi bersama PPID Utama, akan melakukan evaluasi PPID Pembantu (OPD Prov.Sulteng), dan PPID Utama akan memberikan pendampingan berupa bimtek.

Nampak hadir pengelola PPID dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Hady. WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *