Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Mulai Tingkat Desa

oleh -657 Dilihat
SHARE :

PALU,Celebespos.com – Pj. Sekda H. Mulyono, SE.Ak, MM mengikuti rapat virtual, dengan Plh. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dr. Hamdani, MM, M.Si, Ak Selasa (09/02).Turut hadir Kadis Kesehatan dr. I Komang Adi Sujendra, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr. Zubair, M.Si dan Kepala BPKAD Sulteng Bahran, SE, MM.

Rapat membahas di antaranya, perkembangan penanganan COVID-19, dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta refocusing anggaran Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021.

Plh Sekjen Kemendagri menekankan tiga hal yang jadi prioritas pertama yaitu, para kepala daerah mengatur penerapan PPKM mikro melalui koordinasi dengan unsur-unsur terkait seperti RT/RW, Kepala Desa, PKK, tokoh masyarakat, karang taruna dan lainnya.

Selanjutnya, membentuk pos komando di tingkat kelurahan/desa untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pengendalian COVID-19. Dan ketiga, pembiayaan di bebankan pada unsur-unsur anggaran di daerah yakni, APBD dan Dana Desa.

“Tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dana baik yang diperlukan dari APBD maupun dari dana desa,” kata Plh Sekjen memastikan tidak ada masalah-masalah penganggaran PPKM mikro.

PPKM mikro tekannya, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi PPKM 1 dan 2, yang dinilai belum optimal.

“PPKM mikro ini merupakan pilihan terakhir kita dan semoga berjalan baik,” harapnya.

Senada dengannya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si menguatkan bahwa, lewat PPKM mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021 akan mampu melandaikan kurva penularan yang di ikuti meningkatnya kesadaran protokol kesehatan di masyarakat.

Dirinypun mengharapkan, agar sosialisasi PPKM mikro di daerah dapat disesuaikan dengan kearifan lokal setempat agar mudah dipahami masyarakat.

“Pendisiplinan protokol kesehatan jadi kunci bagi kita semua,” tandasnya.

Terkait refocusing TKDD Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, mekanismenya telah diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021, tanggal 8 Februari 2021.

Diantara beberapa poin edaran menyebutkan bahwa, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Lalu jika pemda tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19, maka Pemda dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.