KNPI Palu Ingatkan Polisi Jangan Pandang Bulu Tangani Abu Janda Atas Dugaan Rasisme

oleh -1049 Dilihat
SHARE :

PALU, Celebespos.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Palu mengingatkan aparat kepolisian agar Permadi Arya atau Abu Janda diproses hukum tanpa pandang bulu.

Ketua DPD KNPI Palu, Sidiq Djatola mengatakan, sikap aparat tak pandang bulu dalam menangani kasus rasisme selaras dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap orang punya persamaan hak didepan hukum.

“Aparat harus profesional, jika dia salah, berikan hukuman sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Sidiq, saat dihubungi media ini, pada Jumat (29/1/2021) malam.

Mengenai rasisme, Sidiq menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan spirit keberagaman, yang mana masyarakat Indonesia berbeda suku, etnis, budaya dan ras, namun hidup berdampingan.

“Spirit keberagaman sangat dijunjung tinggi dan tindakan rasis sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.

Sebelumnya Abu Janda dipolisikan KNPI terkait cuitan ‘evolusi’ yang ditujukan kepada Natalius Pigai. KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.