Manipulasi Data Universitas Hingga Meraup Keuntungan Milyaran Rupiah, Dua Pemuda Ini Di Bekuk Aparat Kepolisian

oleh -1211 Dilihat
SHARE :

PALU, Celebespos.com – Universitas ternama di Kota Palu tercoreng kredibilitasnya, karena ulah tersangka MYT dan RA yang dilakukannya sejak tahun 2014,

Yaitu dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak universitas,

Kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi dengan rektor tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun “Admin Untad” yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan,

Informasi tersebut akhirnya dilaporkan pihak Untad ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal kepada media di Palu, Rabu (13/1/2021) pagi.

“Selain modus tersebut diatas, tersangka MYT sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021” Jelas Kombes Pol. Didik

Didik juga menerangkan tersangka MYT (26 th) berprofesi sebagai service computer berlamat di jalan S.Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA (24 th) alamat di desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, sesuai pengakuannya pada tahun 2014 juga pernah menjebol website milik Untad,

“Atas kepiawaiannya tersebut tersangka dengan imbalan tertentu dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu,” terang Didik

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, sedangkan barang bukti yang disita penyidik diduga hasil kejahatan diduga mencapai Milyaran rupiah yaitu berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 3 lembar sertifikat tanah, 2 buah laptop, 1 lembar kwitansi pembelian rumah di jalan merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, dan lain-lain,

“Terhadap kedua tersangka MYT dan RA penyidik menjerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. tutup Kabidhumas Polda Sulteng.(Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.