BERITA

Di Awali Dengan Penandatanganan Naskah Hibah, Pemprov Serahkan 72 Huntap Ke Pemkab Sigi

1003
×

Di Awali Dengan Penandatanganan Naskah Hibah, Pemprov Serahkan 72 Huntap Ke Pemkab Sigi

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan 72 unit hunian tetap (huntap) kepada Pemerintah Kabupaten Sigi secara simbolis lewat penandatanganan naskah hibah. Bertempat di Kantor Gubernur Sulteng pada Jum’at, (8/1/2020) waktu setempat.

Kegiatan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulteng Abdul Haris Karim, ST, MM, BPBD Sulteng dan para OPD Kabupaten Sigi terkait.

Aset huntap diserahkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc dan diterima langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, S.Sos.,M.Si.

Bupati Sigi mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah Provinsi yang telah membangun huntap sebagai ganti tempat tinggal kepada warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi dan likuifaksi.

“Saya mengucapkan terima kasih tidak terhingga dari Masyarakat Sigi kepada Gubernur yang telah memberi penguatan dan perhatian atas bencana ini,” ucap Bupati.

Sementara dana pembangunan huntap yang berlokasi di Pombewe, sambung asisten B. Elim Somba, yang bersumber dari APBD Provinsi sehingga Pemkab Sigi tidak perlu mengeluarkan pembiayaan tambahan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi, Kami serahkan rumah ini kepada Pemerintah Sigi untuk didistribusikan ke penerima yang berhak,” kata asisten mewakili gubernur.

Asisten menambahkan, bahwa pengusulan SK perpanjangan rehab-rekon Sulteng pascabencana 28 September 2018 sedang diproses di pusat untuk mendapat persetujuan presiden.

“(Perpanjangan) SK itu untuk mengamankan proses-proses pekerjaan yang belum selesai sehingga teman-teman bisa melanjutkan dengan aman,” terangnya.

Pada kesempatan itu, turut diserahkan simbolis 432 bola lampu kepada Bupati Sigi untuk membantu penerangan diwilayah huntap.(Kar)

SUMBER : BID. IKP / DISKOMINFO SIGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *