BANGKEP, Celebespos.com – Tindakan tak terpuji kembali dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMA N 1 Buko, I Wayan Suasta, S.Pd.,SH.,MH dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa digantikan karena sebagian tanahnya Ia hibahkan untuk pembangunan sekolah dan kalaupun Ia digantikan, maka dirinya akan mengundurkan diri sebagai ASN alias pensiun dini. Tindakan tak terpuji ini, disikapi tegas oleh beberapa anggota wali murid, serta tokoh masyarakat Se Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan. Sabtu (19/12/2020),
HL warga yang berdomisili Kecamatan Buko dengan kesehariannya sebagai buruh, pada media ini mengatakan bahwa kepsek tersebut sering mengatakan jikalau dirinya tidak akan tergantikan, dikarenakan tanah miliknya sebagian telah Ia hibahkan separuh dan masuk kawasan halaman sekolah, “jikalau mau bantu, ya bantu saja. Tidak usah di ungkit-ungkit,” tutur HL
Lanjut, oknum kepala sekolah tersebut juga menghambur-hamburkan bahasa kalimatnya tersebut hingga ke buruh-buruh pelabuhan yang ada di desa leme-leme Bungin bahkan pernah juga dilakukan seperti ditempat dimana pada saat Ia melakukan kunjungan didesa-desa.
Kepsek SMA N 1 Buko, I Wayan Suasta
Sontak warga sekitar menduga jikalau dirinya memiliki bekingan di provinsi hingga posisinya aman dan tak akan tergantikan, “sungguh tak terpuji, selaku pribabi saya sangat kecewa,” tegas HL
Diketahui, saat ini untuk Wilayah V (Banggai, Bangkep dan Balut) hanya terdapat tiga Pengawas SMA/SMK. Dimana oknum Kepsek yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang itu, terhitung kurang lebih sudah 15 tahun lamanya menjabat selaku Kepsek dengan satu sekolah saja. Pantuan media ini, awalnya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Buko tersebut dulunya masih bernama SMU Sukma Buko, hingga memasuki tahun 2005 naik status menjadi sekolah Negeri atau sekarang SMA Negeri 1 Buko, oknum kepala sekolah tersebut hingga saat ini belum tergantikan atau rolling penyegaran/pergeseran oleh Dinas terkait.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace, saat dikonfirmasi Senin pagi (21/12/2020) mengatakan, Berdasarkan aturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana sebagai syarat pengangkatan Kepala Sekolah setelah Permendikbud tersebut harus memenuhi sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang bertujuan untuk menyiapkan kompetensi calon Kepala Sekolah agar memiliki dan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah, “Saat ini Sulawesi Tengah, guru- guru yang memenuhi syarat tersebut masih terbatas, apalagi di daerah Banggai Kepulauan, namun tidak menutup kemungkinan jika ada kepsek yang melakukan tindakan diluar norma, maka saya selaku pimpinan Dinas terkait akan tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi,” tegas, Kadis Dikbud Propinsi, Irwan Lahace.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan dari Oknum Kepsek tersebut, terkait tindakan tak terpujinya itu. (TIM)