SIGI, Celebespos.com – Bawaslu Kabupaten Sigi salah satunya melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dolo Kabupaten Sigi meminta kepada pasangan calon untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum memasuki masa tenang. Masa tenang mulai 6 hingga 8 Desember Tahun 2020.
“Dini hari nanti, tepat pukul 00.00 WITA, Insya Allah akan kami lakukan imbauan terkait itu (penurunan APK),” Kata Divisi Pengawasan pada Panwascam Dolo, Sofyan H. Laenu.,S.Sos, Sabtu, (5/12/2020).
APK berupa baliho dan spanduk harus sudah dibersihkan selama masa masa tenang jelang pemungutan suara yang dijadwalkan 9 Desember 2020 atau beberapa hari kedepan.
Jika pihak tidak menertibkan APK Paslon, maka kami selaku pihak panwascam Dolo akan menurunkan baliho-baliho tersebut untuk dibersihkan, “Biasanya pada masa tenang itu langsung dilakukan penertiban. Karena idealnya memasuki masa tenang sudah harus bersih,” ujar Sofyan
Sebelumnya, dalam buku panduan Bawaslu menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi sendiri, tinggal menghitung hari. Pencoblosan mulai dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk Pilkada Sigi diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan nomor urut satu yakni Mohamad Irwan – Samuel Yansen Pongi dan pasangan nomor urut dua yakni Husen Habibu – Paulina.(Kar)