HUKUM KRIMINAL

11 Pelaku Tawuran Desa Pesaku Dan Rarampadende, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

2098
×

11 Pelaku Tawuran Desa Pesaku Dan Rarampadende, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Polres Sigi kembali mengamankan 11 pelaku provokator dalam kerusuhan yang terjadi beberapa pekan yang lalu, antara desa Rarampadende dan desa Pesaku, Kec. Dolo Barat. Dari 11 pelaku yang ditangkap, 5 dari desa Pesaku dan 6 dari desa Rarampadende. Kesebelas pelaku yang ditangkap, 3 diantarannya masih dibawah umur, serta 3 lainnya masih buron atau dalam status pengejaran aparat Kepolisian Resort Sigi.

“Dalam pemeriksaan, motif kerusuhan sebelumnya beberapa pelaku ini sudah merencanakannya. Masing-masing pelaku provokator ini kemudian memprovokasi warga tiap-tiap desa, agar turut serta dalam bentrokan,” ujar Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH dalam Press Conference, Senin (2/11/2020).

Kapolres Sigi juga menjelaskan dalam kerusuhan yang terjadi antara desa Rarampadende dan desa Pesaku, satu warga menjadi korban amukan serta satu warga lainnya terkena anak panah dibagian dada sebelah kanan.

“Satu warga yang jadi korban amukan itu, hanya ingin lewat yang arahnya dari kota palu kemudian satu warga lainnya yang terluka bagian dada sebelah kanan, akibat terkena anak panah yang nyasar,” terang AKBP. Yoga pada media ini.

Yoga menyebut dalam kerusuhan tersebut, Polres Sigi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata rakitan yang digunakan saat tawuran, diantarannya busur, panah Ambon, Dum – Dum, Ketapel, kelereng atau sebagai alat kelengkapan peluru dari senjata dum-dum dan anak panah lainnya.

Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap berupa barang bukti, terancam hukuman 10 tahun penjara dan masih akan ditindaklanjuti proses hukumnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *