SIGI – Celebespos.com Pjs. Bupati Sigi, Sisliandy, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh.Basir, kembali mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama pemerintah pusat yang diikuti oleh unsur forkopimda se-Indonesia, dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan undang-undang cipta kerja, Rabu (14/10/2020) waktu setempat.
Rapat dibuka oleh Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud M.D, serta hadir langsung bersama beliau di gedung sasana bakti praja Kemendagri, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sementara itu, turut serta secara virtual juga Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta perwakilan dari unsur TNI/POLRI, BIN dan Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan itu, para menteri terkait menjelaskan secara garis besar poin-poin undang-undang cipta kerja, salah satunya yaitu terkait dengan perijinan bagi UMKM.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 64,19 juta UMKM yang ada, 64,13 berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal melalui perijinan. Dalam undang-undang cipta kerja ini, bagi UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebagai syarat perijinan formal.
Sementara itu, terkait dengan unjuk rasa yang terjadi, Menkopolhukam, Mahfud M.D, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghormati hak warga Negara dalam menyampaikan aspirasi.
Terkait dengan aksi unjuk rasa di beberapa daerah yang sempat ricuh, beliau menyampaikan kepada forkopimda agar tegas menangani tindakan anarkis yang terjadi, yang dapat dibuktikan di pengadilan. Beliau berharap aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kondisi yang kacau dan tidak terkendali.
Mendagri, Tito Karnavian, pada kesempatan itu menyampaikan kepada pemerintah daerah daerah agar memahami spirit, substansi, bahkan teknis undang-undang cipta kerja agar dapat memberikan pemahaman kepada massa/masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.
Beliau menyampaikan apresiasi kepada beberapa Kepala Daerah yang telah mengambil langkah-langkah dalam pengendalian unjuk rasa yang terjadi.
Rencananya undang-undang cipta kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020, akan segera diserahkan oleh DPR kepada pemerintah, dan akan segera ditindaklanjuti beberapa poin teknis melalui peraturan pemerintah baik yang baru dibentuk maupun revisi PP sebelumnya, di antaranya RPP penggunaan tenaga kerja asing, RPP hubungan kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan, kerja, RPP pengupahan, RPP penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, serta beberapa PP lainnya terkait dengan perijinan baik lingkungan, pertanahan, maupun terkait dengan urusan keuangan.(Hum/Kar)