SIGI – Celebespos.com Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu telah mengusulkan ke lembaga Kementerian Keuangan RI terkait rekomendasi persetujuan perpanjangan waktu untuk dana stimulan tahap II bagi korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 lalu.
Demikian dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sigi, Iskandar Nongtji diruang kerjanya pada media ini, Senin (12/10/2020), “Beberapa waktu lalu kami sudah usulkan, Alhamdulillah rekomendasi dari BNPB sudah keluar,” katanya.
Dikatakan Iskandar, usulan perpanjangan dari pada penyaluran dana stimulan tahap II ini dengan jangka waktu 12 bulan. “Apakah nanti ini disetujui atau tidak atau dikurangi waktunya, sehingga penyaluran dan pembayaran stimulan tahap II bisa berjalan lagi,” ucap Iskandar.
Sebelumnya sejak tanggal 22 Juli 2020 pemerintah telah menghentikan penyaluran dan pembayaran dana stimulan tahap II, dikarenakan telah berakhirnya masa kontrak dari tim TP4D.
Namun secara keseluruhan data-data kita yang berubah yang untuk siap disalurkan dan dicairkan ini pada prinsipnya secara administrasi telah selesai. “Tinggal menunggu petugas-petugas TP4D yang akan diperpanjang nanti. Adapun jumlahnya itu sesuai dengan kebutuhan,” ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.
Selanjutnya, terkait data-data perubahan status yang turun status dan naik status yakni rusak ringan, sedang dan berat, Lanjut Iskandar, dijelaskan bahwa semua itu sudah bisa diproses dan kurang lebih sekitar 200an data Kepala Keluarga (KK) yang telah siap untuk disalurkan, akan segera diproses.
“Semua itu kita bisa kerjakan, setelah nantinya ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dan usulan kita ke Kementerian Keuangan kemarin sudah ditandatangan oleh bapak Bupati dan sudah sampai ke Kementerian Keuangan dan kita tinggal menunggu proses persetujuannya itu dan jika sudah disetujui, berarti kita sudah bisa bekerja sampai batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan terhadap usulan kita dalam jangka waktu 12 bulan ini,” tutur Iskandar.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi merupakan yang pertama dan mendapat rekomendasi dalam hal perpanjangan stimulan tahap II. Sehingga, jika usulan perpanjangan sudah bisa diterima tentunya dalam hal ini Pemda setempat sudah bisa melakukan revisi terkait dengan perubahan jumlah KK. Adapun jumlah KK yang dimaksud yang terdiri dari yang layak dibayar dan tidak layak atas dasar hasil uji publik, hasil rekomendasi serta dilakukan secara profesional dan transparan/terbuka.
Disamping itu, pada tanggal 24 Oktober 2020, Pemerintah bersama pihak Budha Tzu Chi akan melakukan monev terhadap pembangunan huntap, “kemungkinan akan kita tinjau dan evaluasi, sejauh mana yang telah dilakukan oleh pihak Budha Tzu Chi dalam hal melakukan undian KK, termasuk mana yang akan menempati blok-blok sesuai dengan hasil undian tersebut,” terang Iskandar Nongtji.
Harapannya, semoga itu semua bisa terselesaikan secepatnya. Dan Pemda Sigi juga berharap masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi informasi desas-desus dari luar, apakah akan dibayar atau tidak dibayar. “Upaya ini dilakukan sebagai bentuk percepatan pemulihan penyintas bencana gempa dan likuifaksi di daerah Kabupaten Sigi.” Pungkas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab.Sigi itu.(Kar)