PALU – Celebespos.com Polda Sulteng Kembali menggagalkan oknum masyarakat yang diketahui menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Sebanyak 1.775 liter BBM jenis Solar tersebut, diamankan dari oknum masyarakat Inisial R (44 th) di Jalan Malonda Kelurahan Tipo Kec. Ulujadi Kota Palu, Sabtu (10/10/2020).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K melalui rilis yang diteruskan kepada media di ini, pada hari Minggu (11/10/2020), mengatakan penangkapan terhadap penyimpan BBM di kelurahan Tipo Palu berdasarkan informasi dari masyarakat,
“Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk di perjualbelikan, tetapi tidak memiliki izin niaga BBM”
Pelaku mengakui BBM jenis Solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari
sopir-sopir mobil tangki,”Jelas Didik
Tersangka, Kata Didik, berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truck tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka dapat dijerat pasal 53 UU nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 3 tahun penjara,” tutup Kabidhumas Polda Sulteng (Hum/Kar)