BERITA
595
×

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com. – Tim gabungan Pemerintah kota Palu bersama TNI dan Polri, kembali melakukan Operasi Yustisi penegakkan aturan protokol kesehatan pada pada Kamis (08/10).

Operasi yustisi tersebut, dilaksanakan di lokasi pasar inpres dan bundaran pasar inpres, dengan menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Setiap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, saat itu juga langsung membuat pernyataan untuk taat dan patuh menggunakan masker dan di denda lima buah masker. Selain itu hukuman sanksi sosial juga diterapkan dengan menyapu dipinggir jalan.

Kepala Satpol PP kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang, sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di kota Palu.

“Operasi ini merupakan edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat kota Palu, agar mentaati apa yang menjadi protokol kesehatan. Dan kita harap angka Covid-19 di kota Palu bisa menurun,” ungkapnya. Wa/HumasPalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *