Terkait RUU Cipta Kerja, Ini Respon Kadin Kota Palu

oleh -1001 Dilihat
SHARE :

Ir. Gufran Ahmad, Ketua KADIN Kota Palu

PALU – Celebespos.com Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 749/DP/IX/2020 mengenai Mogok Kerja Nasional serta surat arahan Nomor 748/DP/IX/2020.

Surat edaran serta surat arahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani tertanggal 30 September 2020.

Dibuatnya surat tersebut karena adanya rencana aksi mogok kerja massal nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 6 – 8 Oktober 2020 yang akan dilakukan beberapa serikat buruh.

Adapun isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin.

Kendati demikian, didalam surat arahan Kadin tertulis, bagi pekerja atau buruh yang tetap bersikukuh melaksanakan aksi mogok kerja massal diingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

“Menyarankan kepada seluruh pekerja/buruh diperusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan,” tulis Rosan Perkasa Roesiani dalam isi surat.

Selain saran, imbauan serta larangan, dalam SE dan surat arahan yang dibuat Rosan, juga tertulis sanksi yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional.

Namun, sanksi yang akan dikenakan tersebut tak dijelaskan secara detail dalam isi surat yang dibuat.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19,” tambahnya dalam isi surat itu.

Rosan pun mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

Terkait hal ini, terpisah, Ketua Kadin Kota Palu, Ir. Gufran Ahmad, dalam wawancara Via WA pada Celebespos.com, Senin (5/10/2020) siang, mengatakan bahwa selaku Ketua Kadin Kota Palu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dalam hal menjaga kondisi, khususnya di Kota Palu dalam situasi Pandemi seperti saat ini.

“Kita tahu bersama, bahwa Kota Palu, masuk zona merah terkait penyebaran covid-19. Kita berharap teman-teman buruh tidak melaksanakan mogok kerja, karena ini sangat merugikan dan memberikan dampak yang tdk baik bagi roda perekonomian kita dan masyarakat secara umumnya.” Imbuhnya.

Ketua Kadin Kota Palu, itu meminta kepada para buruh untuk tetap fokus dalam bekerja serta berusaha untuk membantu sanak keluarga dan berpesan kepada para buruh untuk selalu Berdo’a agar roda perekonomian segera pulih pasca pandemi.

“Terkait dengan RUU Cipta kerja atau regulasi, kita serahkan kepada pihak yang mengurus dalam hal perwakilan kita yang ada dipusat, mungkin penyampaiannya lewat surat atau lewat media sosial lainnya.” terangnya (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.