SIGI – Celebespos.com Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Mohamad Irwan – Samuel Yansen Pongi dan Husen Habibu – Paulina, telah resmi dinyatakan bersyarat sebagai kandidat yang akan bertarung di Pilkada Sigi 9 Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya pada Rabu (23/9/2020), KPU Kabupaten Sigi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang memenuhi syarat, menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Ketua KPU Sigi Hairil pada kesempatan itu menyerahkan langsung SK pada perwakilan dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Sigi. Penyerahan SK kali ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sigi, dan LO perwakilan pasangan calon dari masing-masing kandidat serta disaksikan langsung rekan-rekan media cetak dan elektronik.
“Jadi, untuk Kabupaten Sigi ada dua kandidat yang akan bertarung dalam pilkada 9 Desember mendatang yaitu Bapak Mohamad Irwan-Samuel Yansen Pongi dan Husen Habibu-Paulina” ujarnya.
“Penyerahan SK kepada kedua pasangan calon tersebut melalui proses tahapan yakni perbaikan verifikasi berkas persyaratan hingga diputuskan dalam rapat pleno internal KPU Sigi,” Tutur Ketua KPU Sigi Hairil.
Sementara Devisi sosialisasi, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Sigi Anhar Lasingki menambahkan, penetapan kedua bakal pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon berdasarkan putusan nomor 120/PL.02.3-KPt/7210/KPU-Kab/IX/ 2020 tertanggal 23 September 2020, tentang Pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati sebagai Peserta Lanjutan Pemilu Tahun 2020.
“Tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut peserta pasangan calon yang akan dilaksanakan hari Kamis 24 September esok. Tentunya protokol kesehatan menjadi hal utama kita tegakan serta masing – masing pasangan calon yang hadir akan dibatasi,” tutupnya. (Kar)