Tak Miliki Izin, Pedagang Tabung Gas 3 Kg Di Kalukubula Dibekuk Aparat Polres Sigi

oleh -552 Dilihat
SHARE :

SIGI – Celebespos.com Aparat Polres Sigi kembali menangkap AP alias Papa Fitri. seorang pedagang tabung gas LPG 3 Kg bersubsi. Ia diciduk karena melakukan usahanya tanpa mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.I.K.,SH.,M.H., dalam konferensi persnya di Mako Polres Sigi pada Senin, (31/8/2020) mengungkapkan, tersangka ditangkap saat mengangkut 115 tabung gas LPG 3kg di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Penangkapan tersebut menurut Kapolres, dilakukan saat sedang mengangkut 115 tabung gas LPG 3 Kg pada hari Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 23.30 WITA tengah malam.

“Pelaku mendapatkan tabung gas tersebut dengan membeli secara ecer dari sejumlah warung dan pengepul lainnya, bahkan diduga dibeli dari sejumlah sopir mobil LPG dan agen, dengan harga bervariasi, mulai dari 18 ribu hingga 20 ribu rupiah,” ujar Kapolres Sigi

Kepada penyidik, tersangka mengakui akan menjual tabung LPG tersebut ke daerah Marawola. Bahkan juga diduga kuat melakukan penjualan didaerah luar seperti Kota Palu, Donggala dan sekitarnya.

“Tak hanya itu, aparat kepolisian resort Sigi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Pickup Isuzu Panther, yang berisi 115 tabung gas LPG 3kg. Terlebih lagi, tersangka mengaku sudah melakukan usahanya tersebut kurang lebih sekitar 3 bulan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.