BERITA

Polres Sigi Kembali Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

634
×

Polres Sigi Kembali Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

SIGI – Celebespos.com Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap tersangka pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di desa Tinggede Kecamatan Marawola pada akhir bulan Juli 2020 lalu.

Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.I.K.,SH.,MH melalui konferensi persnya Senin, (31/8/2020), mengatakan tersangka berinisal HMB alias H (39), warga desa Tinggede Kecamatan Marawola dan MI alias I (34) warga Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Tersangka berhasil ditangkap tim reskrim polres Sigi di desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar Pukul 23.00 WITA.

“Modus penggelapan yang dilakukan tersangka, dengan meminjam sepeda motor milik korban selanjutnya tersangka menggadaik sepeda motor milik korban,” tutur Kapolres Sigi.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *